Halo semua, pada kesempatan kali ini saya akan menulis resume materi mata kuliah Etika Profesi pada minggu ke-2 yaitu, Tinjauan Umum Profesi yang telah dilaksanakan pada Senin, 28 Agustus 2023 di Gedung A Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.
Image by Freepik |
Apa itu Etika?
Etika berasal dari kata Yunani yaitu, ethos yang berarti "kebiasaan atau adat". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat
Berikut terdapat beberapa pengertian etika berdasarkan para ahli.
- Menurut K. Bertnes, Etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau seuatu kelompok dalam mengatur perilaku.
- Menurut W. J. S. Poerwadarninto, Etika merupakan studi tentang prinsip-prinsip moralitas (moral).
- Menurut H. A. Mustafa, Etika adalah ilmu yang menyelidiki, yang baik dan yang buruk untuk mengamati tindakan manusia sejauh bisa diketahui pikiran
Etika, Moral dan Hukum
Etika, Moral dah Hukum itu saling berkaitan satu sama lain. Apabila kita melakukan pelanggaran moral, kita akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut akan berdasar kepada hukum yang berlaku. Sebelum itu, alangkah baiknya kita mengetahui perbedaan antara etika dan moral.
Moral adalah perilaku atau perbuatan yang diyakini baik dan buruk secara umum yang berhubungan dengan prinsip-prinsip budi pekerti, akhlaq, dan pembentukan karakter. Sejatinya moral dan etika tidak jauh berbeda. Moral berlaku untuk umum, tidak memiliki batasan kelompok atau oragnisasi. Moral juga hanya memandang benar dan salah terlepas dari kondisi yang terjadi. Sedangkan etika hanya berlaku pada suatu kelompok atau organisasi saja. Etika di daerah a memiliki perbedaan dengan etika di daerah B.
Hukum adalah aturan yang berisi hal yang bisa kita lakukan dan hal yang tidak bisa kita lakukan. Aturan bersifat mengikat, apabila kita melanggar akan dikenakan sanksi atau hukuman. Selain itu, hukum ditegakkan oleh suatu kelompok institusi seperti polisi, pengadilan dan badan pembuat udang-undang.
Etika dan Etiket
Memang terlihat mirip tetapi, etika dan etiket itu berbeda. Etika menyangkut
cara dilakukannya suatu perbuatan dan memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contoh: Kita tidak diperbolehkan membully atau mendeskriminasi orang lain. Yang perlu diperhatikan adalah "Tidak boleh membully atau mendiskriminasi" karena hal tersebut melanggar etika. Disini kita tidak akan mempermasalahkan baju apa yang dipakai oleh pembully itu.
Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri. Jika kita tidak bersama orang lain atau sendiri maka, Etiket tidak berlaku. Contoh: Saat berada di tempat umum jangan memutar lagu terlalu keras yang bisa menganggu orang lain. Hal ini termasuk pelanggaran terhadap nilai etiket. Namun, hal ini tidak menjadi masalah jika kamu melakukannya ditempat tidak ada orang. Karena, tidak ada orang yang dirugikan oleh perbuatanmu.
Etika dibagi menjadi 2 yaitu, etika umum dan etika khusus. Etika khusus terbagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika profesi termasuk ke dalam etika sosial.
Profesi
Profesi adalah sebutan untuk orang yang telah mendalami suatu bidang tertentu dan memiliki sertifikat/lisensi atau telah mengikuti ujian kompetensi pada bidangnya. Lantas, apakah seseorang yang belajar secara otodidak tidak bisa disebut profesi? Jawabannya adalah iya, selama dia tidak memiliki sertifikat/lisensi atau belum mengikuti ujian kompetensi.
Apa sih perbedaan antara profesi dan pekerjaan? Ada beberapa perbedaan antara pekerjaan dan profesi di antaranya, pekerjaan tidak membutuhkan kemampuan yang spesifik dalam pelaksanannya. Kesamaan pekerjaan dan profesi terletak pada imbalannya. Pekerjaan dan profesi sama-sama memiliki imbalan berupa gaji atau upah yang diberikan kepada pekerjanya.
Orang yang menekuni dan ahli pada bidang tertentu dan diakui oleh masyarakat disebut Professional. Professional juga dapat diartikan sebagai orang yang memberikan layanan atau jasa sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya.
Adapun ciri-ciri pofesi sebagai berikut:
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan Teoritis
- Asosiasi Profesional
- Pendidikan yang Ekstensi (luas)
- Ujian Kompetensi
- Pelatihan Institusional
- Lisensi
- Kode Etik
- Status dan imbalan
Etika Profesi
Etika Profesi adalah sikap memberikan pelayanan atau jasa sebaik mungkin dengan memperhatikan kode etik sesuai dengan keahliannya pada bidang yang ditekuni.
Kode etik merupakan aturan yang boleh dan tidak boleh lakukan dalam menjalankan suatu profesi. Kode etik menjadi pedoman bagi anggota profesi agar terhindar dari sikap tidak professional.
Berikut beberapa fungsi dari kode etik:
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip dasar profesionalitas yang digariskan.
- Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.