Halo semuanya, kembali lagi dengan ku pada postingan kali ini. Pada kesempatan ini aku akan membahas materi etika bisnis yang merupakan materi semester 1 pada mata kuliah etika profesi yang dilaksanakan pada Fakultas Ilmu Komputer di Universitas Jember.
Paten
Di dalam paten sendiri terdiri atas :- Invensi : Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor : Seorang yang menuangkan idenya ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
- Lisensi : Izin yang diberikan oleh pemegang paten,
- Royalti : Imbalan yang diberikan dari penggunaan atas hak paten
Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 1 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 menyatakan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama kata, huruf huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan indikasi geografis adalah .
Merek dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 UU Merek).
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UU Merek).
- Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.