Paten, Merek dan Hak Cipta

 Halo semuanya, kembali lagi dengan ku pada postingan kali ini. Pada kesempatan ini aku akan membahas materi etika bisnis yang merupakan materi semester 1 pada mata kuliah etika profesi yang dilaksanakan pada Fakultas Ilmu Komputer di Universitas Jember.


Paten

    Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2001 yang dimaksud hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Di dalam paten sendiri terdiri atas :
  1. Invensi : Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  2. Inventor : Seorang yang menuangkan idenya ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
  3. Lisensi : Izin yang diberikan oleh pemegang paten,
  4. Royalti : Imbalan yang diberikan dari penggunaan atas hak paten

Merek dan Indikasi Geografis

Pasal 1 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 menyatakan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama kata, huruf huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan indikasi geografis adalah . 

Merek dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 UU Merek).

  2. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UU Merek).

  3. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Indikasi Geografis

    Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk

yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua

faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang

dihasilkan. 

    Apa itu hak indikasi geografis ? Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Hak Cipta

Menurut Undang-Undang No.28 No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta),Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelahsuatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Sehingga apabila kita mengambil karya orang lain tanpa seizin pencipta karya tersebut bisa dikatakan kita melanggar suatu hak cipta. Pengalaman yang saya miliki terkait hak cipta salah satunya adalah ketika saya sedang mengikuti ospek, dimana kelompok saya melakukan duplikasi buku tanpa sepengetahuan pencipta karya tersebut. Secara otomatis kelompok sayaa sudah melanggar hak cipta dimana kami mendapat hukuman

image and illustration by Freepik and Storyset

Post a Comment

Previous Post Next Post