Cyber Crime

Halo semuanya, kembali lagi dengan ku pada postingan kali ini. Pada kesempatan ini aku akan membahas materi cyber crime yang merupakan materi semester 1 pada mata kuliah etika profesi yang dilaksanakan pada Fakultas Ilmu Komputer di Universitas Jember.

CYBER CRIME

    Mayantara (cyberspace): Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

POLA KEJAHATAN 

    Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu: 

  • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi. 
  • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
    Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:
  1. Computer network break-ins
  2. Industrial espionage
  3. Software piracy
  4. Child pornography
  5. E-mail bombings
  6. Password sniffers
  7. Spoofing
  8. Credit card fraud

JENIS-JENIS CYBER CRIME
  • Illegal Acces: Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer mengganggu data komputer
  • Data interference: Mengganggu data komputer
  • System interference: Mengganggu sistem komputer
  • Illegal interception: Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  • Data Theft: Mencuri data
  • Computer-related forgery : Pemalsuan melalui komputer
  • Computer-related betting : Perjudian melalui komputer
  • computer-related Extortion and Threats : Pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography : Pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights : Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait

PENCEGAHAN
  1. Keep the computer system up to date.
  2. Secure configuration of the system.
  3. Choose a strong password and protect it.
  4. Keep your firewall turned on.
  5. Install or update your antivirus software.
  6. Protect your personal information.
  7. Read the fine print on website privacy policies.
  8. If it seems too good to be true, it is...?
  9. Turn off your computer
  10. Review financial statement regularly.


image and illustration by Freepik and Storyset

Post a Comment

Previous Post Next Post