Peraturan dan Regulasi di bidang IT (UU ITE)

  Halo semuanya, kembali lagi dengan ku pada postingan kali ini. Pada kesempatan ini aku akan membahas materi etika bisnis yang merupakan materi semester 1 pada mata kuliah etika profesi yang dilaksanakan pada Fakultas Ilmu Komputer di Universitas Jember.

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

  1. Hukum Moore (Gordon Moore), kompleksitas dari sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkatan kira-kira dua kali lipat per tahun. (Nilai kecepatan)
  2. Hukum Metcalfe (Robert Metcalfe), koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah node. (Nilai silaturahmi)
  3. Hukum Coase (Prof. Coase, Nobel Laurette), hukum seharusnya hanya melakukan apa yang mereka bisa lakukan lebih efisien daripada yang lainnya, dan seharusnya melebihi apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien. (Nilai Efisiensi)

Revolusi Industri 4.0

  1. Inter-operabilitas : kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
  2. Transparansi informasi : kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
  3. Asistensi teknologi : kemmapuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
  4. Sistem desentralisasi : kemampuan manusia untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

Dasar UU ITE

  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  3. Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  4. Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  5. Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum
Cakupan dari UU ITE harus terdapat informasi dokumen dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, HKI, dan perlindungan hak pribadi dan perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.  UU ITE terdiri atas :
  1. Ketentuan umum
  2. Asas dan tujuan
  3. Informasi dokumen dan tana tangan elektronik
  4. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
  5. Transaksi elektronik
  6. Nama domain, HKI dan perlindungan hak pribadi
  7. Perbuatan yang dilarang
  8. Penyelesaian sengketa
  9. Peran pemerintah dan peran masyarakat
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan pidana
  12. Ketentuan peralihan
  13. Ketentuan penutup

Perubahan pada UU ITE

  • Menghindari multi tafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Post a Comment

Previous Post Next Post