Etika Bisnis

    Halo semuanya, kembali lagi dengan ku pada postingan kali ini. Pada kesempatan ini aku akan membahas materi etika bisnis yang merupakan materi semester 1 pada mata kuliah etika profesi yang dilaksanakan pada Fakultas Ilmu Komputer di Universitas Jember.

Etika Bisnis

    Etika Bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Berlaku untuk aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Berawal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada. 

Jadi Etika Bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Ada juga fungsi dari etika bisnis yaitu :

  1. Mempertaruhkan nama, harga diri, dan nasib manusia yang terlibat.
  2. Bisnis bagian penting masyarakat
  3. Bisnis membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman kepada pihak yang melakukannya
  4. Memahami bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya mendapat keuntungan semata, tetapi bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang bai kantar manusia yang terlibat

E-Commerce

E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (Dynamic Presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui E-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual, dan dibayarakan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari E-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-Commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.

Etika dalam E-Commere dimuat UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagai berikut:

  1. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tidka bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
  2. Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
  3. Lantaran perdagangan online bersifat global, kementrian membolehkan piak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
  4. Meski transaksi bersifar digital, kontak harus tetao memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs E-Commerce wajib membuat kontak online dalam Bahasa Indonesia.
  5. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmatk. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
  6. Kementrian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdegangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementrian Perdagangan


image and illustration by Freepik and Storyset     

Post a Comment

Previous Post Next Post